Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mengkonsumsi sabu- sabu. Pelaku diamankan dirumahnya seorang diri.
Pelaku yaitu berinisial RM (33) warga Jalan Mastrip Rt. 23 Rw. 05 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, 1 alat bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api.
Pelaku membeli barang haram tersebut seharga Empat Ratus Ribu Rupiah, kemudian sabu tersebut dikonsumsi dengan temannya. Saat dilakukan penggerebekan, temannya berhasil kabur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya peredaran narkoba di lingkungannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengintaian dan langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar, dan sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya namun berhasil kabur," ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Bimo Ariyanto S.IK
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Riski Amirul Ahmad