get app
inews
Aa Read Next : Misteri Kotak Gaib dan Jurus Potong Honor di Kelurahan Dabasah

Polisi Ungkap Kasus ART Lakukan Penculikan Anak Untuk Dibawa Ngemis ke Tangerang

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:15 WIB
header img
Aparat Kepolisian Polres Bondowoso saat Gelar Press Release Penculikan Anak

Bondowoso, iNewsBondowoso.id -  Aparat Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang wanita  berprofesi sebagai ART yang melakukan penculikan anak. Sang korban yang masih berusia 8 bulan tersebut diculik  dan telah dibawa ke  Tangerang Provinsi Banten untuk dieksploitasi dan dijadikan alat untuk mengemis.

Pelaku merupakan seorang wanita bernama Latun alias Nurul  (36) warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso. Sementara korbannya adalah bayi berusia 8 bulan berinisial HM. Modus awal yakni pelaku menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban selama 6 bulan. Kemudian anak tersebut dibawa kabur ke pacarnya di Tangerang Banten untuk menakuti pacarnya dengan berpura-pura anak tersebut sebagai hasil dari hubungan gelapnya.

Tak hanya itu bayi HM  juga dieksploitasi dengan dijadikan alat untuk mengemis di wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil laporan dari keluarga, Polisi akhirnya berhasil membujuk pelaku untuk kembali setelah posisinya sudah berada di Surabaya. Penangkapan Latun sendiri di lakukan di Kecamatan Tamanan Desa Sukosari Bondowoso.


"Pelaku merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut. Pada saat kedua orang tuanya bekerja, maka saat itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur anak tersebut," ujar Kapolres Bondowoso,  AKBP Wimboko.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu setel pakaian bayi,  sebuah handphone yang digunakan pelaku, serta tas ransel berisi pakaian ganti.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut