TURKI, iNewsBondowoso.id - Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman selama 8.658 tahun penjara oleh Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul pada Rabu, 16 November 2022.
Adnan Oktar dihukum ribuan tahun usai menjalani pengadilan ulang dengan kasus tuduhan pelecehan seksual serta merampas kebebasan seseorang.
Dikutip dari Middle East Eye, Oktar pernah dipenjara tahun lalu atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan, dan juga percobaan spionase politik dan militer.
Dia juga dituduh turun serta membantu Fethullah Gulen yang dianggap pemerintah Turki sebagai tokoh intelektual yang mendalangi aksi percobaan kudeta pada 2016.
Pria berusia 66 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 1.075 tahun tetapi pengadilan banding membatalkan keputusan itu dengan alasan hukum yang masih lemah, lalu memerintahkan agar dilakukan persidangan ulang.
Editor : Taufik Hidayat