get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, LPSK Soroti Teriakan Hingga Tempat Kejadian

Pemimpin Sekte Terkenal Turki Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun

Jum'at, 18 November 2022 | 08:46 WIB
header img
Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun. Foto: hurriyetdailynews.com

TURKI, iNewsBondowoso.id - Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman selama 8.658 tahun penjara oleh Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul pada Rabu, 16 November 2022.

Adnan Oktar dihukum ribuan tahun usai menjalani pengadilan ulang dengan kasus tuduhan pelecehan seksual serta merampas kebebasan seseorang.

Dikutip dari Middle East Eye, Oktar pernah dipenjara tahun lalu atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan, dan juga percobaan spionase politik dan militer.

Dia juga dituduh turun serta membantu Fethullah Gulen yang dianggap pemerintah Turki sebagai tokoh intelektual yang mendalangi aksi percobaan kudeta pada 2016.

Pria berusia 66 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 1.075 tahun tetapi pengadilan banding membatalkan keputusan itu dengan alasan hukum yang masih lemah, lalu memerintahkan agar dilakukan persidangan ulang.

Adnan Oktar juga dikenal sebagai Harun Yahya yang sosoknya terkenal lewat acara bincang-bincang di saluran miliknya sendiri bernama TV A9.

Ia tampil ceramah dengan didampingi oleh sejumlah pengikutnya yang merupakan para wanita dengan penampilan seksi.

Para wanita tersebut dijuluki sebagai "Anak-anak kucing" yang selalu setia mengikuti pria berusia 66 tahun itu. Namun sejumlah dari mereka telah bersaksi di persidangan usai mendapat perlakuan pelecehan seksual.

Atas banyaknya tuduhan berbagai kejahatan itulah kini dirinya bersama dengan 13 rekannya harus mendekam di penjara selama ribuan tahun.

Hukuman tersebut menjadi salah satu rekor hukuman terlama yang dikeluarkan oleh pengadilan di Turki atas suatu pelanggaran berat.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut