Saat itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar menjemput Putri Chandrawati usai menemui para ajudannya.
"Setelah itu saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar, dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya sebagaimana dikutip dari laman okezone.id pada Rabu, (19/10/2022).
Editor : Taufik Hidayat