BONDOWOSO,iNewsBondowoso.id - Banyak sekali pertanyaan seputar hukum merayakan maulid nabi yang terus bermunculan. Berbagai jawaban yang bermunculan untuk menjawab pertanyaan tersebut juga memiliki perbedaan pendapat, ada yang mengatakan maulid nabi boleh dilakukan dan ada juga yang mengharamkannya karena dianggap bid’ah.
Sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini tergantung pada keyakinan masing-masing, jika kalian meyakini kegiatan ini diperbolehkan oleh ajaran kalian maka kalian bisa melakukannya, dan juga apabila pada ajaran kalian hal tersebut tidak boleh dilakukan maka ikuti ketentuan dari ajaran kalian tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa dalil tentang hukum merayakan maulid. Diantaranya ada dua dalil yang memperbolehkan dan mengharamkan hukum merayakan maulid nabi untuk menjawab pertanyaan kalian.
Dalil yang Melarang Perayaan Maulid Nabi
Merangkum dari laman muslim yang menyatakan bahwa tidak ditemukannya satu dalil pun yang menganjurkan disyari’at kan nya merayakan maulid nabi setelah disempurnakannya agama islam.
Karena tidak ada satupun hadits Nabi, riwayat sahabat, serta ucapan 4 imam mazhab yang menunjukkan dianjurkannya merayakan maulid Nabi.
Kesimpulan bahwa merayakan maulid nabi adalah perbuatan bid’ah dhalalah karena merupakan pengadaan kegiatan baru yang tidak berlandaskan dari Al-Qur’an dan Hadits. Sementara itu Rasullullah SAW bersabda :
و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة
Yang artinya : “Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata : “hadits ini hasan shahih”).
Dalil yang Memperbolehkan Merayakan Maulid Nabi
Dilansir dari laman MUI yang menyatakan bahwa hukum merayakan maulid nabi adalah boleh dan tidak termasuk “bid’ah dhalalah”, tetapi “bid’ah hasanah”, karena tidak ada dalil yang mengharamkan untuk melakukanperayaan maulid nabi. Dan jika diteliti secara lebih dalam malah ada dalil yang memperbolehkannya.
Maksud dari bid’ah dhalalah sendiri adalah mengada-adakan hal baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan bid’ah hasanah adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh nabi Muhamad Saw dan para sahabatnya tetapi memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
Kebolehan merayakan maulid nabi muhamad saw sendiri memiliki argumentasi yang kuat, karena ada sebuah dalil yang mengatakan bahwa nabi muhamad sendiri juga merayakan hari kelahiran nya beserta mensyukuri awal penerimaan wahyunya dengan berpuasa di hari senin.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim).
Ada lagi satu Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits tersebut mengatakan bahwa setiap hari senin Allah SWT akan meringankan siksaan Abu Lahab di neraka, karena dibandingkan hari-hari lainya.
Hal itu dikarenakan pada saat RAsullullah SAW dilahirkan, ia (Abu lahab) sangat gembira akan kelahiran Rasullullah sampai-sampai ia rela melepaskan salah satu budaknya yang bernama Tsuwaibah Al-Aslamiyah.
Itu dia kedua penjelasan mengenai jawaban diperbolehkan dan tidak diperbolehkan nya merayakan maulid nabi Muhamad SAW. Kalian bisa meyakini boleh dan tidak nya merayakan maulid nabi berdasarkan ajaran yang kalian pahami masing-masing tanpa harus mencela satu sama lain.
Itu dia pembahasan mengenai hukum merayakan maulid nabi muhamad SAW, semoga pembahasan diatas bisa menjawab rasa penasaran kalian. Trimakasih.
Editor : Taufik Hidayat