PALANGKARAYA, iNewsBondowoso.id - Penemuan jasad bayi di belakang rumah kontrakan Jalan Bukit Raya Lima, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya membuat heboh warga sekitar, Sabtu (10/09) pagi.
Dari hasil peneyelidikan yang dilakukan oleh polisi akhirnya pelaku diketahui dan dijebloskan ke sel tahanan sementara di Mapolres Palangkaraya.
Siapa sangka, jasad bayi yang baru lahir tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yakni DS (22) yang merupakan seorang mahasiswi.
Dalam pengakuan pelaku kepada polisi, ia menyebutkan tidak merasa hamil dan bayi keluar sendiri dari rahimnya setelah dirinya mengalami sakit perut usai mengkonsumsi obat diet.
Dari kejadian itu, berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum dari iNews.id atas tragedi nahas tersebut:
1. Bayi Terlahir Hidup
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan penghuni rumah kontrakan sempat mendengar suara tangisan bayi di dalam kamar mandi.
Pelaku yang takut terdengar teman-temannya sesama penghuni rumah kontrakan, lalu membekap mulut bayinya.
2. Dibuang Lewat Lubang Ventilasi
Dari hasil penyedilidikan yang dilakukan polisi diketahui meninggalnya bayi itu karena mengalami tindak kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di mulutnya.
"Setelah terdiam tersangka membuang bayinya ke belakang rumah melalui lubang vantilasi udara kamar mandi," ujarnya Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
3. DS Terbukti lakukan pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi, pelaku DS terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
Hal itu terbukti dengan ditemukannya tindak kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di mulutnya.
"Hasil autopsi dokter forensik RSUD dokter Doris Sylvanus Palangkaraya serta barang bukti tersangka terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
4. Motif Pembunuhan
DS yang merupakan seorang mahasiswi nekat membunuh darah dagingnya karena malu.
"Motif pembunuhan bayi karena tersangka malu tidak ada kejelasan status bayi yang lahir hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
5. Terancam Tidak Bisa Meneruskan Kuliah
Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam tak bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat