get app
inews
Aa Read Next : Boleh Hubbud Dunya Asalkan Begini Kata Buya Yahya, Simak Baik-baik

Menikmati Barang Temuan Bisa Halal, Buya Yahya Sebut Syarat Ini

Sabtu, 03 September 2022 | 13:08 WIB
header img
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: istimewa)

Barang temuan yang diamankan sendiri, harus ada upaya mencari pemiliknya jika hendak dipergunakan.

"Kita umumkan barang tersebut di tengah keramaian yang sekiranya banyak orang lalu lalang, kita umumkan setiap hari dalam satu minggu pertama," tegasnya.

Adapun dalam waktu genap satu tahun berupaya mencari siapa pemiliknya dan tidak ditemukan.

Baru barang tersebut dapat dimanfaatkan sendiri atau disedehkan.

Bila seiring waktu ada pemilik yang diketahui, maka harus sesorang yang sudah memanfaatkan barang itu harus mengembalikannya.

Kecuali pemiliknya sudah mengikhlaskan barang yang pernah hilang tersebut.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut