PASURUAN, iNewsBondowoso.id - Video mesum berdurasi 10 detik beredar luas di sosial media. Adegan hubungan seksual itu menyeret salah satu nama dari anggota DPRD Pasuruan.
Video itu menampilkan sepasang pria dan wanita tidak mengenakan sehelai baju, dan tengah asyik beradu syahwat diatas ranjang.
Lebih gilanya lagi, wanita yang ada pada video tersebut diduga bukan istri dari sang oknum anggota DPRD itu.
Beredarnya video tersebut membuat heboh warga Pasuruan beberapa hari terakhir.
Apalagi pria yang ada pada video tersebut diduga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pasuruan.
Berikut 4 fakta mengenai video syur 10 detik yang beredar di Sosmed.
1. Meresahkan Masyarakat
Beredarnya video syur 10 detik yang diduga diperankan oleh oknum anggota DPRD Pasuruan membuat resah sejumlah masyarakat.
Tak jarang masyarakat yang mengecam aksi dari video itu. Bahkan banyak yang menilai dan merespon negatif.
2. Viral
Video mesum itu beredar luas disosmed. Dimana video berdurasi 10 detik tersebut sudah dilihat sekitar 62 ribu kali dengan 3 ribu lebih komentar yang mayoritas berkata negatif.
3. DPC PKB Pasuruan Responsif
DPC PKB Pasuruan mengambil langkah cepat setelah video tersebut beredar luas.
Apalagi pemeran pria dalam video itu diduga adalah kader dari partai politik berideologi moderat tersebut.
PKB Pasuruan langsung mendalami video itu dan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
"DPC PKB sudah melaporkan ke DPP untuk sesegera mungkin DPP mengambil keputusan," kata Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dikutip dari berbagai sumber.
4. PKB Pecat Anggotanya
Buntut dari viralnya video syur tersebut membuat PKB mengambil langkah dengan memecat anggotanya tersebut.
Dimana pemeran pria yang diduga diperankan oleh kader PKB Pasuruan Berinisial IY itu dinilai mencederai perjuangan PKB dan menghancurkan marwah wakil rakyat.
"Atas usulan dari DPC dan kajian serta telaah kita di lapangan, maka diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari PKB," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sabtu (27/8/2022).
Meski begitu pemecatan tersebut akan diteruskan dengan putusan tertulis yang akan dikirimkan ke DPC PKB Pasuruan untuk kemudian ditindak lanjuti.
Editor : Taufik Hidayat