get app
inews
Aa Read Next : Adu Gaya Glamor Putri Candrawathi Vs Istri Irjen Teddy Minahasa, Mana Lebih Unggul?

Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual, Penyidik Lakukan Hal Ini

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:48 WIB
header img
Kolase istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.idPutri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini tidak ditahan lantaran sakit.

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi disebutkan telah menjawab sekitar 80 pertanyaan penyidik.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman dikutip dari iNews.

Dilain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kembali dijadwalkan pada pekan depan.

Hal itu dilakukan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi.

"Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," kata Dedi di gedung Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, penyidik akan melibatkan 3 tersangka lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR, KM, dan RE (Bharada E)," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka ke lima dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut