JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J mendapat perlakuan ‘istimewa’ dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Bharada E yang mengajukan sebagai justice collaborator diterima oleh LPSK.
justice collaborator ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan terhadap tersangka Bharada E dilakukan selama 24 jam, baik melalui pengawalan personil maupun CCTV.
“Ya ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25//2022).
Selain memastikan keamanan Bharada E, LPSK juga menjamin makanan hingga rehabilitasi untuk spriritualnya.
“Pemantauan melalui CCTV, suplai makanan untuk menjamin keamanannya, juga memberikan layanan untuk rehabilitasi spiritualnya. Jadi kita undang rohaniawan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan,” tukasnya.
Dikatakan Hasto, kondisi Bharada E baik fisik maupun mental baik-baik saja.
“(Bharada E) Baik, baik-baik saja,” tegasnya.
Pengawalan untuk memastikan keamanan ini dilakukan sejak Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator.
“Ya sejak ditetapkan sebagai JC kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pengakuannya, ia menembak Brigadir J sebanyak dua kali atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan pada tragedi Jumat 8 juli lalu itu.
Terakhir, Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang kode etik atas tindakannya tersebut pada Kamis (25/8/2022).
Editor : Taufik Hidayat