get app
inews
Aa Read Next : Adu Gaya Glamor Putri Candrawathi Vs Istri Irjen Teddy Minahasa, Mana Lebih Unggul?

Terlihat Santai dan Tenang dalam Sidang Kode Etik, Mimik Wajah Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:12 WIB
header img
Tangkapan layar saat Irjen Ferdy Sambo menghadiri Sidang Kode Etik, Kamis (25/08/2022). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

Tampak tenang dan santai saat memasuki ruang sidang, raut wajah Irjen Ferdy Sambo justru menuai sorotan publik.

Tak dipungkiri terdapat gurat kecemasan dalam wajah Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik mulai dibuka.

Dipantau dari YouTube Polri TV Radio, Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam dinas lengkap dengan tanda pangkat jenderal bintang dua dibahunya.

Meski begitu, suami dari Putri Candrawathi ini memilih menanggalkan semua atribut lencana hingga tanda jasa.

Wajah Irjen Ferdy Sambo terlihat lesu dan pucat dari biasanya. Bahkan beberapa netizen menyoroti perubahan tubuh sang Jenderal yang disebut lebih kurus dari biasanya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, gelaran Sidang Kode Etik ini dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Ferdy Sambo dalam posisinya sebagai seorang polisi yang terjerat kasus pembunuhan berencana.

Dalam sidang ini, Dedi mengungkapkan bahwa sejumlah anggota dari kepolisian turut akan dihadirkan sebagai saksi.

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Dedi.

Adapun saksi-saksi yang dimaksud Dedi dalam Sidang Kode Etik ini antara lain, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost).

Saksi lainnya ialah Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri terkait apa yang dilakukan oleh Irjen Pol. FS," ujar Dedi menutup.

Sebagai mana diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. Ia terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu saja, Irjen Ferdy Sambo juga mengakui telah melakukan obstruction of justice, atau mengaburkan fakta dan menghalangi penyidikan.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut