Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Curi Uang di Cafe Untuk Balapan, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Wajahnya Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

5 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Sebagai Terduga Obstruction of Justice, Ini Deretan Namanya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:17 WIB
  • author R Krisna Febriyanto
5 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Sebagai Terduga Obstruction of Justice, Ini Deretan Namanya
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menyampaikan 6 Perwira Polisi yang diduga melakukan tindak pidana Obstruction of Justice di Bareskrim Polri. (Foto: dok iNews)

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Adapun 6 perwira polisi yang dimaksud yaitu sebagai berikut: 

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Editor: Taufik Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut