get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Tampil Modis Pakai Make Up saat Persidangan, Rambut dan Body Tubuhnya Jadi Sorotan

Sebelum Aksi Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk ke Dalam Rumah Dinas

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:36 WIB
header img
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan hasil penyidikan Timsus terhadap pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok Polri)

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," Kata Arman saat membaca pesan dari Irjen Ferdy Sambo. 

Apapun motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuatnya terjerat hukum dengan pasal yang berkenaan dengan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap oleh Komjen Pol Agus Andrianto dalam konfersi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Berdasarkan pemeriksaan terhaap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto 55, 56 KUHP," ujarnya.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut