BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Sejumlah masyarakat Kecamatan Cermee mendatangi Mapolres Bondowoso. Mereka datang untuk melaporkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Baru.
Dengan membawa sejumlah berkas dan bukti, para pelapor ini melayangkan dugaan penggelapan atau penyelewengan penjualan aset KUD dan juga pelanggaran sistematis, masif & terstruktur.
Berdasarkan keterangan para pelapor, sejak berdirinya KUD Sinar Baru anggotanya sebanyak 2.213 orang.
Namun sejak ada perombakan pengurus pada tahun 2003, anggota KUD tersebut disisakan menjadi 25 orang saja. Bahkan terakhir hanya tersisa 15 orang.
Selain itu aset yang sudah terjual diprediksi mencapai Rp1,35 miliar dan penyelewengan dana sekitar Rp400 Juta.
"Secara resmi kami telah melaporkan pengurus KUD ke Polres karena keanggotaan yang jumlahnya ribuan itu di eliminasi atau dikeluarkan tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan dan aturan yang sah. Kami juga menunggu panggilan dari Polres untuk pelaksanaan BAP dan saksi dari pelapor," ungkap Subandio, pelapor.
Terindikasi dengan aset yang dijual mengacu pada Laporan Pertanggungjawaban pengurus tahun 2016 sampai terakhir 2024.
Sejumlah aset yaitu berupa tanah dan bangunan, sarana prasarana, dan juga alat - alat pertanian.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
