Situbondo, INewsBondowoso - Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian Polres Situbondo karena diduga menjadi pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.
Pelaku yaitu berinisial H (19) warga Kecamatan Asembagus. Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kampung Banongan Utara Desa Wringin anom Kecamatan Asembagus.
Pelaku H bersama dengan 4 orang temannya diduga melakukan penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yaitu HK dan NZ.
Usai melakukan penganiayaan, H bersama 4 orang lainnya berhasil melarikan diri. Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan pengejaran para terduga pelaku.
"Penyidik saat ini telah memeriksa terduga pelaku untuk mengungkap motif penganiayaan ini," tegas Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, SH. MH.
Untuk proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Sel Mapolres Situbondo.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait