Seorang Pemuda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan ke Anak Dibawah Umur

Riski Amirul
Pelaku Saat Dibawa Menuju Sel Mapolres Situbondo

Situbondo, INewsBondowoso - Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian Polres Situbondo karena diduga menjadi pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Pelaku yaitu berinisial H (19) warga Kecamatan Asembagus. Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kampung Banongan Utara Desa Wringin anom Kecamatan Asembagus.

Pelaku H bersama  dengan 4 orang temannya  diduga melakukan penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban  yaitu HK dan  NZ.

Usai melakukan penganiayaan, H bersama  4 orang lainnya berhasil melarikan diri. Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan pengejaran para terduga pelaku.

"Penyidik saat ini telah memeriksa terduga pelaku untuk mengungkap motif penganiayaan  ini," tegas Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, SH. MH.

Untuk proses penyidikan, tersangka  dilakukan penahanan di Sel Mapolres Situbondo.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network