Situbondo, INewsBondowoso - Perang melawan narkoba terus dilakukan pihak kepolisian.
Aparat Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar obat keras berbahaya jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).
Kedua pelaku ditangkap di Dusun Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Keduanya berinisial MR (22) warga Sumberkolak dan OR (20) warga Dawuhan.
Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi dengan seseorang.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti total Pil Trex sebanyak 329 butir. Terdiri dari 3 bungkus plastik berisi masing-maisng 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 29 butir Pil Trex, uang tunai Rp. 450.000, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” tegas AKP. Muhammad Luthfi, SH, Kasat Reskoba Polres Situbondo.
Diketahui kedua tersangka adalah Target Operasi yang sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat.
Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait