Koordinasi dilakukan atas assessment pejabat eselon II ke KASN, sesuai dengan Peraturan BKN nomor 26 tahun 2019. Selain aturan dari BKN, BKPSDM juga memperhatikan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
"Aturan untuk assessment itu masa berlakunya paling lama adalah tiga tahun. Dan hasil koordinasi dengan KASN disetujui dan bisa dilanjutkan prosesnya," tegasnya.
Setelah koordinasi dengan KASN, proses dilanjutkan ke BKN. Proses ini memerlukan waktu karena menelaah hasil assessment dan background serta kapasitas pejabat.
Setelah hasil keluar, kemudian dilanjutkan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin mutasi.
"Prosesnya panjang, dan mutasi ini telah sesuai dengan aturan. Buktinya ada izin dari Kemendagri yang merupakan puncak ini semua," cetusnya.
Mutasi ini menjadi pembelajaran berharga karena prosesnya yang memakan waktu agar sesuai aturan. Terlebih Bondowoso sempat mendapatkan rekomendari beruntun atas keputusan mutasi sebelumnya yang dinilai cacat prosedur.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait