Situbondo, iNewsBondowoso - Narkoba masih menjadi persoalan serius. Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap pengedar narkoba. Salah seorang pelaku diketahui merupakan pedagang cilok.
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yaitu Hongky M. Prima (31) dan Eko Frastio (36), keduanya merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Situbondo.
Eko Frastio sehari - hari merupakan pedagang cilok. Saat ditangkap dirumah masing - masing , keduanya tidak melakukan perlawanan ke petugas kepolisian. Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP. Muhammad Lutfi.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti Lima poket sabu siap jual, dengan berat total Satu gram sabu, dan seperangkat alat untuk menghisap serbuk haram tersebut.
Kepada petugas kepolisian Eko mengaku mengedarkan sabu untuk mencari penghasilan tambahan.
"Berdasarkan pengakuan seorang pelaku, dirinya mengedarkan sabu untuk tambahan penghasilan. Keduanya ditangkap dirumah masing - masing," tegas Kasatresnarkoba, AKP. Muhammad Lutfi.
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pengedar serbuk haram tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo. Keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait