"InsyaAllah segera kami panggil," katanya saat dihubugi via ponselnya.
Berdasarkan informasi, Inspektorat menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap dua pejabat itu yakni pada Selasa, 12 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui, pungli itu dilakukan untuk biaya pembuatan proposal pengajuan bantuan sosial kemiskinan ekstrem.
Tercatat ada sebanyak 41 calon penerima dan dimintai uang sebesar seratus ribu rupiah setiap orang.
Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya Kelurahan Dabasah mengembalikan sebagian uang itu, sebesar 75 ribu rupiah.
Dalihnya, pengembalian sebagian uang tersebut lantaran biaya pembuatan proposal hanya menghabiskan uang sebesar 25 ribu rupiah saja.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait