Berdasarkan data, KASN memang lebih fokus terhadap pejabat eselon II atau pejabatan tinggi pratama yang proses mutasi dan pelantikannya terjadi pelanggaran.
Sebab, dari serangkaian pelantikan dan mutasi yang telah dilakukan. KASN hanya meninjau pejabat eselon II yang diduga proses syarat dilaksanakannya mutasi terjadi dugaan pemalsuan dokumen.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait