BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bondowoso ternyata bukan soal penyelidikan pekerjaan proyek pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Penyebab OTT kali ini diketahui terkait penyelidikan pekerjaan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura yang sedang ditangani oleh Kejari Bondowoso.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, KPK dalam OTT kali ini, mengamankan 9 orang dan uang tunai sebesar 225 juta.
Dalam hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang telah dilakukan. Sementara 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"YS dan AIW selaku pemberi dan yang menerima adalah AKDS serta PJ," ungkapnya dalam press release di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
YS dan AIW sendiri diketahui merupakan pihak swasta yang memenangkan tander untuk pekerjaan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura tersebut.
Sedangkan AKDS sendiri adalah Kasi Pidsus Kejari Bondowoso. Sementara PJ merupakan Kepala Kejari Bondowoso.
Lokasi OTT KPK di Ruangan Kasi Pidsus Bondowoso
Kronologi OTT yang dilakukan oleh KPK di Bondowoso ternyata berawal dari laporan masyarakat atas terjadinya penyerahan sejumlah uang dari YS dan AIW terhadap AKDS sebagai kepanjangan tangan PJ.
Disebutkan Irjen Rudi, awalnya AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka atas salah satu laporan masyarakat diantaranya terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura pada Dinas Pertanian.
Selama proses penyelidikan berlangsung. YS melakukan pendekatan serta komunikasi inten dengan AKDS. Kemudian meminta proses penyelidikannya agar bisa dihentikan.
"Menindaklanjuti keinginan YS dan AIW itu selanjutnya AKDS melaporkan ke PJ. Dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah agar dibantu," tuturnya.
Dari perintah PJ yang kemudian diteruskan oleh AKDS terjadilah komitmen. Sehingga YS dan AIW menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Kemudian, sejumlah uang tersebut dibawa ke Kejari Bondowoso untuk diserahkan oleh YS dan AIW.
Di ruangan AKDS sebagai perwakilan PJ. YS dan AIW kemudian menyerahkan sejumlah uang tersebut sehingga terjadilah OTT.
"PJ dan 8 orang lainnya diamankan kemudian penyidik membawa ke Polres Bondowoso untuk diminta keterangan awalnya," sebut polisi bintang dua itu.
Setelah sekitar 10 jam pemeriksaan di Polres Bondowoso. Tim Penyidik KPK kemudian membawa setiap orang yang terlibat beserta barang bukti yang diamankan ke gedung KPK di Jakarta.
Adapun 9 orang yang diamankan KPK dalam OTT di Bondowoso pada Rabu, 15 November 2023 yakni :
Kajari Bondowoso, PJ. Kasi Pidsus, AKDS. Staf Kasi Pidsus, RWP. Pengendali CV WG, YS dan AIW. Kabid Dinas BSBK, NDH. PNS Dinas BSBK, MHA. Staf Honorer BSBK, OTP dan terakhir Swasta, NR.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Kemudian KPK menetapkan PJ, AKDS, YS dan AIW sebagai tersangka dan akan ditahan dirutan KPK selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait