Dinilai Tabrak Aturan, KASN Rekomendasi Sekdis Pertanian Dikembalikan ke Jabatan Semula

Riski Amirul Ahmad
KASN mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat eselon II, III dan IV lantaran ditemukan pelanggaran. (Foto: iNewsBondowoso.id)

BONDOWOSOiNewsBondowoso.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sejumlah pejabat di Kabupaten Bondowoso untuk dikembalikan ke jabatan semula. Keputusan ini buntut dari dugaan pelanggaran prosedur mutasi pada pelantikan 15 Juni 2023 lalu.

Pada diktum rekomendasi tersebut, salah satu pejabat yang direkomendasi untuk dibatalkan dan dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sofia Adi Kurniawati.

Diketahui, ternyata Sofi belum genap 2 tahun menjabat sebagai Kabid. Jabatan Kabid tersebut diperoleh dari promosi pada 6 Agustus 2021.

Kemudian pada 15 Juni 2023, Bupati Bondowoso kembali mempromosikan Sofi dari Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian menjadi Sekretaris pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Bondowoso, Azura Koenang mengatakan KASN telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian terhadap sejumlah pejabat salah satunya eselon III yakni Sekretaris Pertanian. Meski begitu Bupati Bondowoso hingga saat ini belum melaksanakan rekomendasi tersebut.

"SK Sofi sebagai Sekdis harus dibatalkan dan dikembalikan menjadi Kabid. Dan keputusan bupati mematuhi atau tidak rekomendasi KASN itu pasti ada resikonya. Dilihat saja nanti," ungkapnya.

Dalam penelusurannya, Koenang mengaku menemukan beberapa pelanggaran terhadap promosi Sofi. Temuan tersebut telah disampaikan kepada KASN sehingga lahir rekomendasi pembatalan dan pengembalian tersebut.

"KASN tidak mungkin sembarangan mengeluarkan rekomendasi. Jadi dalam promosi Sofi ini yang jelas ada pelanggaran. Bukti dalam pelanggarannya sebelum rekom turun sudah kami sampaikan," tukasnya.

Sementara, Plt Kepala BKPSDM, Hendri Widotono saat dikonfirmasi via ponselnya enggan merespon.

Sebagaimana diketahui, KASN mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian terhadap sejumlah pejabat eselon II, III dan IV pada Jumat 11 Agustus 2023.

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari dan melaksanakan rekomendasi tersebut.

Hingga saat ini Bupati Salwa belum mengeksekusi keputusan. Namun beberapa sumber menyebutkan bahwa rekomendasi KASN itu tengah dilakukan pembahasan.

Mutasi pada 15 Juni 2023 itu memang terus menjadi polemik. Sehari sebelum pelantikan diselenggarakan, draf sejumlah nama eselon II yang akan dimutasi diduga sengaja dibocorkan.

Kemudian saat pelantikan diselenggarakan sejumlah pejabat mengaku tidak mengetahui dan tidak diundang dalam pelantikan tersebut.

Setelah itu muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara pengambilan sumpah jabatan PNS. Bahkan persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Bondowoso dan tengah dilakukan pemeriksaan.

Parahnya lagi, dalam surat permohonan rekomendasi yang dilayangkan terhadap KASN untuk bisa melakukan mutasi pada sejumlah pejabat eselon II. Diduga telah dilakukan rekayasa pada isi dan scan tanda tangan terhadap beberapa pihak yang masuk dalam Tim Uji Kompetensi.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network