Kedepan, Sumitro akan menunggu langkah yang akan diambil oleh Bupati Bondowoso untuk bersikap. Setidaknya Bupati Salwa bisa berfikir dan mengambil keputusan dengan bijaksana.
"Bupati ini masa jabatannya tinggal sekitar 1 bulan saja. Jadi langkah kami kedepan tinggal melihat apa yang akan dilakukan bupati," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KASN sempat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi pada pelantikan 15 Juni 2023. Hasilnya, muncul dugaan pelanggaran dalam pelaksaan mutasi tersebut.
Tercatat, pelapor berkirim surat pada 20 Juni 2023 dengan beberapa poin. Salah satunya terjadi dugaan pemalsuan dalam surat permohonan rekomendasi terhadap KASN untuk JPT Pratama atau eselon II.
Dalam surat tersebut, terlihat ada tanda tangan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Namun sejumlah pihak yang terlibat justru menilai bahwa surat tersebut diduga palsu.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait