BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Dugaan pemalsuan dokumen dalam prosedur usulan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di Kabupaten Bondowoso terus bergulir. Dari data yang ada, diketahui muncul data baru yang disebut-sebut tidak benar.
Sebelumnya, panitia seleksi (Pansel) pemindahan dan atau pemutasian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengaku tidak pernah melakukan rapat bahkan tanda tangan berita acara pada dokumen tahun 2023.
Terakhir, pansel pemindah dan pemutasian JPT Pratama melakukan rapat dan melahirkan keputusan dengan surat nomor X.821.2/14/PANSEL/BWS/X/2022 tertanggal 16 Oktober 2022.
Data tersebut menindaklajuti Surat KASN nomor: B-3182/JP.00.01/09/2022 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama di Pemkab Bondowoso tertanggal 9 September 2022.
"Mutasi terakhir ini tidak sesuai asesment. Kami menduga data asesment yang dikonsultasikan ke KASN tidak sesuai data yang sebenarnya," kata seorang yang terlibat dalam Tim Pansel dan meminta identitasnya dirahasiakan beberapa waktu lalu.
Data yang diduga palsu itu, disebutkan salah satunya yakni surat nomor 821.2/7/PANSEL/BWS/III/2023. Dimana surat itu berisi tentang berita acara rapat Pansel pemindahan dan atau pemutasian JPT Pratama 2023.
Surat tersebut salah satu pedomannya yakni menindaklanjuti surat KASN nomor : B-944/JP.00.01/03/2023 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Bondowoso tanggal 6 Maret 2023.
Dalam surat ini juga menyebutkan hasil uji kompetensi terhadap 8 pejabat JPT Pratama di Bondowoso. Dan telah ditanda tangani oleh 5 orang tertanggal 17 Maret 2023.
Beberapa orang yang disebutkan telah melakukan rapat hingga menghasilkan penilaian terhadap 8 pejabat eselon II tersebut mengaku tidak pernah melakukan rapat dan tanda tangan dalam surat tersebut.
"Kami sudah pernah diklarifikasi oleh Inspektorat Jatim, dan kami sudah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak benar," kata salah seorang yang terlibat tanda tangan dalam surat tersebut dan enggan disebutkan namanya.
Dalam hal ini, beberapa orang yang dicatut namanya mengaku masih menunggu keputusan dan rekomendasi KASN untuk mengambil langkah.
"Kami lihat dulu perkembangan KASN yang telah menelusuri hal itu. Biarkan KASN bekerja dan kita lihat seperti apa rekomendasinya nanti," tukasnya.
Menanggapi dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, John Ferianto saat dihubungi tidak respon meskipun nomor ponselnya menandakan sedang aktif.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Juni 2023 telah dilakukan pelantikan dan mutasi terhadap puluhan pejabat berasal dari eselon IV, III dan II di Pendopo Bupati Bondowoso.
Pada bulan Juli, pihak Inspektorat Jatim disusul Tim dari KASN melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait