Situbondo, iNewsBondowoso - Seorang perempuan tersangka penipuan dengan modus proyek pertambangan dijebloskan ke Rumah Tahahan (Rutan) kelas II B Situbondo. Korban ditahan di Rutan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21.
Tersangka yaitu Kristin Halim (48) warga Kelurahan Pacarkeling Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya. Dengan didampingi penyidik dari unit pidum Satreskrim Polres Situbondo, tersangka di masukkan ke Rutan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, berkas kasus penipuan dengan modus mengajak kerjasama pertambangan kepada korban Andri, dinyatakan P 21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
Korban penipuan yaitu Andri warga Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Akibat perbuatan kristin, korban mengalami kerugian cukup fantastik yaitu Rp. 7,1 Milliar.
"Saat ini tersangka kasus penipuan statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan dan segera disidangkan. Secepatnya kami juga akan melimpahkan berkasnya ke PN Situbondo", ujar Ivan.
Sementara itu pengacara korban, Yason Silvanus mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian terutama unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Situbondo yang bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polisi dalam menangani kasus ini. Pelaku tergolong licin dan di kenal sebagai ratu penipuan dalam proses penambangan galian C di Situbondo", ungkap Yason.
Pihak korban juga berharap pihak Kejaksaan bisa bekerja secara profesional agar bisa memberikan rasa keadilan. Selain itu masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dan ikut serta dalam memantau jalannya proses persidangan yang sempat membuat heboh warga Situbondo.
Akibat perbuatannya, tersangka Kristin Halim akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun kurungan penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait