Ratu Penipuan Proyek Tambang Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Riski Amirul
Tersangka Penipuan Didampingi Aparat Kepolisian Unit Pidum Polres Situbondo

Situbondo, iNewsBondowoso - Seorang perempuan tersangka penipuan dengan modus proyek pertambangan dijebloskan ke Rumah Tahahan (Rutan) kelas II B Situbondo. Korban ditahan di Rutan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21.

Tersangka yaitu Kristin Halim (48) warga Kelurahan Pacarkeling Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya. Dengan didampingi penyidik dari unit pidum Satreskrim Polres Situbondo, tersangka di masukkan ke Rutan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, berkas kasus penipuan  dengan modus mengajak kerjasama pertambangan kepada korban Andri, dinyatakan P 21, sehingga  pihaknya langsung melakukan penahanan.

Korban penipuan yaitu Andri warga Jalan  Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Akibat perbuatan kristin, korban mengalami kerugian cukup fantastik yaitu Rp. 7,1 Milliar.

"Saat ini tersangka kasus penipuan statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan dan segera disidangkan. Secepatnya kami juga akan melimpahkan berkasnya  ke PN Situbondo", ujar Ivan.

Sementara itu pengacara korban, Yason Silvanus mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian terutama unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Situbondo yang  bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Polisi dalam menangani kasus ini. Pelaku tergolong  licin dan di kenal sebagai ratu penipuan dalam proses penambangan galian C di Situbondo", ungkap Yason.


Pihak korban juga berharap pihak Kejaksaan bisa bekerja secara  profesional  agar bisa memberikan rasa keadilan. Selain  itu masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dan  ikut serta dalam memantau jalannya proses persidangan yang sempat membuat heboh warga Situbondo.

Akibat perbuatannya, tersangka Kristin Halim akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372  JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 JO Pasal 64 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 Tahun kurungan penjara. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network