BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Seorang nenek di Kabupaten Bondowoso kaget karena cucunya ditahan atas kasus laporan dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah.Padahal sang nenek merasa tidak pernah membuat laporan ke polisi terkait cucunya yang saat ini sudah ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Nenek tersebut yaitu bernama Shofia (75) sementara cucunya bernama Indah Hasanah. Indah sendiri saat ini mendekam di Lapas Bondowoso.
Shofia mengaku tidak pernah melaporkan sebuah perkara akta tanah. Namun, dia bertujuan untuk membuat akta baru untuk meluruskan permasalahan waris dalam keluarga.
"Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya," katanya.
Kasus bermula ketika Shofia mendatangi Kepala Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari Darussolah. Shofia menyampaikan keinginannya untuk membuat akta baru karena akta tanah yang dibuat oleh cucunya tidak benar atau tidak sesuai.
Shofia menerangkan, meskipun telah dibuat akta baru oleh PPAT Kecamatan, kepala Desa Jambianom tidak mau tanda tangan. Kades malah menyuruh mendatangi pihak berwajib untuk melapor sebagai syarat pembuatan akta baru.
Shofia merasa kaget, selang beberapa lama cucu ponakan bersama dua orang lainnya ditahan.
Padahal, dia tidak pernah merasa melaporkan masalah pembuatan akta lama, yang telah dibuatkan surat pembatalan tertanggal 14 Desember 2021 oleh Camat Jambesari Darussolah.
"Niat saya datang ke Polres itu mau buat akta baru, sesuai petunjuk Kepala Desa. Tidak mau melaporkan siapapun soal pembuatan akta lama," paparnya.
Kepala Desa Jambeanom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas inisiatif dirinya. Menurut Laela, sapaan akrabnya, melapor tidaknya yang bersangkutan demi kepentingan keluarga Shofia agar mendapatkan haknya kembali.
Selain itu, Laela mengaku masalah akta itu muncul saat dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Desa.
"Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya ke pihak berwajib demi kepentingan mereka. Dan itu bukan saat saya menjabat," bantah Laela melalui pesan singkat selulernya.
Kasus ini telah bergulir dan telah masuk persidangan tahap pertama di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait