Menanggapi penahanan Rizky Billar, Hotma Sitompul sebelumnya diketahui tengah berupaya mengajukan permohonan damai agar kliennya tidak menjalani penahanan.
"Bukan surat penangguhan penahanan, surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma Sitompul di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Sayangnya permohonan tersebut tak dibalas dan Rizky Billar harus mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.
Lebih lanjut lagi, Hotma Sitompul menyampaikan pihaknya akan terus mengupayakan damai dengan Lesti Kejora. Hotma juga bertekad menjalin perdamaian lewat mediasi untuk membela sang klien.
"Kita akan usahakan itu (mediasi)" tutup Hotma Sitompul.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait