Bantah Tuduhan KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum Rizky Billar Berencana Minta Perlindungan

Nia SW
Kuasa hukum Rizky Billar sebut kasus KDRT Lesti Kejora terlalu dipaksakan.

Kasus yang ditanganinya sudah sampai ke tahap penyidikan, Adek Erfil lantas mempertanyakan bukti yang menyebut jika Rizky Billar sering melakukan KDRT pada Lesti Kejora sebagaimana yang tuduhkan ibunda Leslar Al-fatih.

Menurutnya, pernyataan tersebut dibuat karena sengaja ingin membuat nama baik Rizky Billar rusak dan jatuh.

"Mana buktinya? Buktinya mana? Kan harus dibuktikan. Kalau ngomong aja sengaja supaya klien saya, semakin lama semakin hancur. Supaya masyarakat percaya bahwa ini benar," lanjut Adek. 

Kuasa hukum Rizky Billar itu lantas menyinggung soal percekcokan yang menurutnya adalah hal biasa dalam sebuah rumah tangga.

"Semua kita manusia pasti ada percekcokan, pasti ada pertengkaran. Yang namanya KDRT itu seperti apa?," tutup Adek Erfil Manurung.

Ssbagaimana diketahui sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 28 September 2022 lalu pukul 22.27 WIB.

Laporan Lesti Kejora tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA dan telah sampai pada tahap penyidikan dengan ancaman Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network