Bakar Jutaan Batang Rokok di Tempat Umum, Kampanye Stop Rokok Ilegal Ala Pemkab Situbondo

Riski Amirul Ahmad
Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama petugas Bea Cukai membakar jutaan batang rokok ilegal di Alun-alun kota. (Foto: istimewa)

SITUBONDO, iNewsBondowoso.id – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo dan petugas Bea Cukai

Rokok yang berpotensi rugikan negara hingga Rp 1,2 miliar itu dimusnahkan di alun – alun Situbondo, Jumat (26/8/2022) malam.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama tahun 2021 hingga 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pedagang untuk berhati- hati dan tidak tergoda dengan iming- iming keuntungan besar atas penjualan rokok ilegal.

Selain itu dari aspek hukum, hal tersebut adalah pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi pidana.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan pihaknya akan terus gencar untuk mensosialisasikan larangan pembelian rokok ilegal tersebut. 

"Gempuran rokok ilegal ini sangat mengkhawatirkan, Situbondo adalah salah satu kabupaten yang menjadi pasar dari produsen,” katanya. 

Razia rokok ilegal akan terus digelar untuk meminimalisir peredarannya, khususnya di wilayah Situbondo.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network