SITUBONDO, iNewsBondowoso.id – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo dan petugas Bea Cukai.
Rokok yang berpotensi rugikan negara hingga Rp 1,2 miliar itu dimusnahkan di alun – alun Situbondo, Jumat (26/8/2022) malam.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama tahun 2021 hingga 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pedagang untuk berhati- hati dan tidak tergoda dengan iming- iming keuntungan besar atas penjualan rokok ilegal.
Selain itu dari aspek hukum, hal tersebut adalah pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi pidana.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan pihaknya akan terus gencar untuk mensosialisasikan larangan pembelian rokok ilegal tersebut.
"Gempuran rokok ilegal ini sangat mengkhawatirkan, Situbondo adalah salah satu kabupaten yang menjadi pasar dari produsen,” katanya.
Razia rokok ilegal akan terus digelar untuk meminimalisir peredarannya, khususnya di wilayah Situbondo.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait