Saksi lainnya ialah Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri terkait apa yang dilakukan oleh Irjen Pol. FS," ujar Dedi menutup.
Sebagai mana diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. Ia terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu saja, Irjen Ferdy Sambo juga mengakui telah melakukan obstruction of justice, atau mengaburkan fakta dan menghalangi penyidikan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait