Sementara itu terkait dengan persoalan judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online tersebut.
Sebanyak 8 orang dibekuk aparat saat tengah berada di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kombes Pol Nurul Azizah, Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkapkan inisial dari 8 nama yang terjerat di dalamnya, yakni MA, SF, KV R, KN, MO, SAR dan juga FFD.
Ia mengatakan bahwa diantara kedelapan orang tersebut terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujarnya.
Adapun 8 tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sampai artikel ini ditayangkan, pengusutan kasus Brigadir J hingga kasus-kasus lainnya yang terseret juga masih terus dilakukan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait