Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan pria tersebut berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti oleh polisi sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (20/8/2022).
"Barang bukti yang berhasil diamankan Uang senilai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna Hitam, saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso," katanya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait