Pengumuman terkait waktu pelaksanaan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut bersamaan dengan penetapan status tersangka Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo dari keanggotaannya.
Saat ini, Ferdy Sambo sendiri telah menjadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Poengky juga menegaskan, pihaknya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana ditindak sesuai aturan.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tegas Pongky.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait