Sidang Kode Etik Incar Para Tersangka Brigadir J, Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat

Kusbandono
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalankan tugas profesinya sebagai Polisi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo akan segera diseret ke sidang kode etik Polri. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KDEP) digelar guna menentukan nasib bekas Kadiv Propam tersebut dari keanggotaan korps Bhayangkara.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) mengungkapkan telah menjadwalkan sidang kode etik kepada Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo),” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Agung menambahkan, sidang kode etik tersebut bukan hanya terhadap tersangka Ferdy Sambo, melainkan untuk menentukan nasib profesi dua tersangka lainnya yakni Bharada E dan Bripka RR.

“Belum bisa dilakukan dalam pekan ini. Tetapi sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” ungkapnya.

Pengumuman terkait waktu pelaksanaan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut bersamaan dengan penetapan status tersangka Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo dari keanggotaannya.

Saat ini, Ferdy Sambo sendiri telah menjadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Poengky juga menegaskan, pihaknya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana ditindak sesuai aturan.

“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tegas Pongky.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network