JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto akhirnya mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapnya melalui konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat siang (19/08/2022). Ia menegaskan bahwa telah ada bukti-bukti dan gelar perkara yang mendukung penetapan ini.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Komjen Agung.
Kendati demikian, Jendral berpangkat bintang tiga dibahunya ini mengaku belum sampai menjemput Putri Candrawathi untuk ditahan di rumah tahanan.
Pasalnya, pihak Putri Candrawathi telah memberikan surat keterangan sakit kepada Polri sehingga harus dilakukan penundaan penahanan.
"Seyogyanya kemarin ibu PC juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit maka dihold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung.
Pihaknya tak menjelaskan secara gamblang terkait sakit yang tengah diderita istri Ferdy Sambo itu. Namun, kuat dugaan Putri tengah mengalami sakit jiwa akibat trauma dan depresi.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait