Polri telah menetapkan tersangka pada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf alias KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka ini punya peran masing-masing dalam membunuh Brigadir J.
Bharada E ditugasi sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
Ketiganya melakukan penembakan itu atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Usai menetapkan 4 tersangka, Polri kembali melakukan pengembangan dan jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang.
"Saudari PC ditetapkan sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait