JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri secara resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) siang.
Putri menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) lalu.
Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.
Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkapkan jelas oleh Polri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus ini.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait