Alasan di Balik Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Susul Ferdy Sambo di Meja Hijau

Ahmad Wijaya
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat menyapaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri secara resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) siang.

Putri menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) lalu.

Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkapkan jelas oleh Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus ini.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network