JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis tujuh uang kertas baru. Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) dengan tampilan dan corak baru pada Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 telah dinyatakan resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Uang kertas TE 2022 telah sesuai amanah UU Mata Uang. Hal ini merupakan bagian perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang sesuai undang-undang.
“Sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam siaran persnya Kamis (18/8/2022).
Dirilisnya uang baru oleh BI tidak serta-merta menghapus fungsi uang yang lama sebagai alat pertukaran yang sah.
“BI juga memastikan bahwa uang yang lama masih berlaku dan sah sebagai alat pembayaran serta belum ditarik,” jelasnya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait