JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.
Ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka tak lepas dari peran Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sejak ia diperiksa sebagai tersangka pertama.
Di sisi lain, peran Bharada E yang akhirnya berani mengungkap kebenaran dalam kasus ini tampaknya membuat keluarganya menjadi khawatir dan ketakutan.
Keluarga Bharada E diketahui menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menkopolhukam.
Mereka mengaku merasa ketakutan hingga meminta perlindungan dari Presiden.
Terkait adanya ancaman yang mungkin didapat oleh Bharada E ini juga pernah disinggung oleh Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait