"Peran Bripka RR dan KM adalah membantu dan menyaksikan penembakan itu," tuturnya.
Usai tewas, Irjen Ferdy Sambo berada di samping jenazah Brigadir J. Kemudian Irjen Ferdy Sambo memakai pistol Brigadir J untuk membuat skenario tembak menembak.
"FS menembak beberapa kali ke dinding menggunakan senjata saudara J untuk membuat situasi seolah telah terjadi tembak menembak," paparnya.
Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP juncto 388 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Usai rilis itu, publik semakin penasaran tentang motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada yang menduga bahwa urusan asmara menjadi pemicu peristiwa ini.
Apalagi, sebelumnya Putri Candrawathi mengucapkan kalimat tersyirat pada Irjen Ferdy Sambo sambil menangis di Mako Brimob Polri.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait