JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
Bahkan dikatakannya, bahwa Ferdy Sambo berusaha menciptakan alibi adanya baku tembak dengan menembaki tembok rumahnya.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolri menyatakan bahwa tidak ada insiden baku tembak seperti narasi awal saat kasus ini mencuat.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," terangnya.
Ferdy Sambo bahkan diketahui berusaha menciptakan alibi adanya baku tembak di rumahnya dengan menembak tembok rumahnya dengan senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Joshua.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait