JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini total sudah ada 4 tersangka yakni, Bharada E atau Bharada Richard Elizer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, asisten rumah tangga Irjen Sambo, MM, kemudian terakhir Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Menariknya, Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya yang disebut membuat skenario pembunuhan.
Kapolri mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Khusus tidak ditemukan adanya peristiwa baku tembak. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Penembakan yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer atau Bharada E) diperintah oleh saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya dalam Konfrensi Pers.
Adanya bekas tembakan di dinding ternyata dilakukan Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata milik Brigadir J. Hal itu dilakukannya guna membut kesan seolah – olah telah terjadi adu tembak.
Sementara itu, motif dalam tragedi ini masih belum diketahui. Tim Khusus masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Editor : Taufik Hidayat