"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ujarnya.
Sejak pengakuannya menjadi penembak Brigadir J hingga tewas beberapa hari lalu, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selanjutnya pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kedua setelah Bharada E yakni Brigadir RR atu Ricky Rizal yang merupakan ajudan Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti ya g cukup atas penetapan Brigadir RR sebagai tersangka.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait