JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Sejumlah luka janggal ditemukan pada jenazah Brigadir J setelah proses otopsi ulang. Diantara luka janggal tersebut adalah jari tangan kanan yang patah.
Muhammad Burhanuddin, pengacara Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Hal ini ia dapatkan dari pengakuan Bharada E yang juga berada di lokasi kejadian.
Kepada Burhanuddin, Bharada E menceritakan bahwa luka pada jari tangan kanan Brigadir J itu adalah sebab ditembak dengan menggunakan pistol HS-9 yang tak lain adalah senjata milik mendiang.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan alibi bahwa telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Jadi senjata mendiang yang tewas itu (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022) dikutip dari Okezone.
Fakta lain yang diungkap Bharada E melalui Burhanuddin adalah bahwa Brigadir J tewas setelah ditembak lebih dari 1 orang.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ujarnya.
Sejak pengakuannya menjadi penembak Brigadir J hingga tewas beberapa hari lalu, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selanjutnya pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kedua setelah Bharada E yakni Brigadir RR atu Ricky Rizal yang merupakan ajudan Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti ya g cukup atas penetapan Brigadir RR sebagai tersangka.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait