Ya Ampun! Begini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Terbukti Bukan Aksi Bela Diri

Aniza
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Adapun isi dari pasal yang menjerat Bharada E itu di antaranya:

Pasal 338 KUHP, berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP, berbunyi:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan."

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network