JAKARTA, iNewsBondowoso – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diberlakukan bagi seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah. Hal ini dilakukan akibat terjadinya lonjakan kasus Covid- 19 di beberapa wilayah belakangan ini.
Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku 2 hingga 15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali masa berlakunya 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za menyebutkan, pertimbangan faktual tiap wilayah yang berbeda-beda menjadikan PPKM level 1, meskipun terdapat beberapa wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid 19.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah, kata Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dilansir dari okezone.com
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 3.696 kasus baru corona pada 2 Agustus 2022. Sehingga total jumlah kasus sejak pandemi di Indonesia mencapai 6.210.794 kasus positif Corona.
Meski ada tambahan kasus, namun Pemerintah masih menganggap pandemi yang ada terkendali. Bisa dilihat dengan rendahnya BOR rumah sakit di seluruh wilayah yang masih rendah.
“Masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Selain mengingatkan protokol kesehatan, Kemendagri juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap subvarian dari Omicron yang biasa disebut dengan istilah BA 4 dan BA 5.
Editor : Taufik Hidayat