get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Kucing Menyeberang, Mobil Tabrak Pengendara Motor, 1 Tewas

Diduga Tarik Motor Secara Paksa, Oknum Mengaku Debt Collector Dilaporkan ke Polres Situbondo

Minggu, 05 Juli 2026 | 13:18 WIB
header img
Korban Saat Melapor ke Polres Situbondo. (Foto : Istimewa).

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Seorang warga bernama Khanza Najwa Syakirah (19) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Wahyudi Arifin, melaporkan tindak pidana dugaan penarikan sepeda motor secara paksa yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector ke Polres Situbondo.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLPM/309.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO pada 4 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa terjadi saat korban sedang makan di sebuah warung di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dua orang yang mengaku sebagai debt collector diduga mengambil kunci motor secara paksa dan membawa korban ke kantor FIF Group Cabang Situbondo.

Sepeda motor kemudian tetap dikuasai pihak tersebut, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta.

"Kami meminta Polres Situbondo mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Wahyudi Arifin.

Kasubbag Humas di Polres Situbondo, IPDA Slamet Yuwono SH membenarkan adanya laporan tersebut dan petugas masih menindaklanjutinya.

" Laporannya sudah diterima, saat ini perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut