Dua Pria Asal Madura Ditangkap Bawa Sabu 90 Gram di Situbondo
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan antar kota.
Kali ini, dua pria asal Madura berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu hampir 100 gram, di Desa Tokelan, Kecamatan Panji.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.
Kedua tersangka, berinisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan saat turun dari sebuah mobil di lahan kosong di Kecamatan Panji.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antar petugas selama melakukan penyelidikan.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Situbondo," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Polres Situbondo berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba demi terciptanya Situbondo yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
Editor : Riski Amirul Ahmad