Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Serang Polisi dengan Celurit, Buronan Curanmor asal Lumajang Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Sepuluh Orang Pria Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bermain Judi Online

Jum'at, 22 November 2024 | 14:56 WIB
  • author Riski Amirul
Sepuluh Orang Pria Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bermain Judi Online
Para Pelaku Judi Online Saat Diamankan Polisi. (Foto : Riski Amirul)


BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Langkah tegas dilakukan aparat kepolisian Polres Bondowoso dalam memerangi
tindak pidana judi online dan narkoba.

Dalam kurun waktu 33 hari, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba dan judi online dengan belasan orang pelaku.

Ada 10 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap di berbagai wilayah Bondowoso. Bersama para tersangka polisi juga menyita sejumlah handphone yang digunakan untuk bermain judi online jenis pragmatik.

Judi online pragmatik yakni adalah penyedia permainan yang berbasis slot yang dimuat dalam situs-situs permainan judi online.

"Kami berhasil menangkap para pemain judi online di sejumlah tempat. Penangkapan ini dilakukan sekaligus mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto," tegas AKBP. Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso.

Akibat perbuatannya para pelaku judi online ini, disangkakan melanggar pasal 45 (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2024 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2E KUHPidana dengan ancaman  hukuman 6 tahun penjara. 

Editor: Riski Amirul Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut